Evalube

Evalube Hadir Dalam Sosialiasi Langkah Lanjut Penertiban Truk Overload-Overdimensi dan Substansi Revisi KM 69 tahun 1993

Evalube turut hadir pada kegiatan Truckmagz di Palembang, dalam rangka sosialisasi lanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berencana merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Direncanakan ada 14 subtansi baru yang akan dimasukkan, salah satunya pengaturan tarif angkut barang dan masih terkait penindakan pelanggaran truk over dimensi dan over load (ODOL).

Evalube mendukung kegiatan ini sebagai bentuk dukungannya terhadap program-program yang berorientasi pada terciptanya keselamatan jalan raya yang lebih baik. Di lain sisi harapannya Evalube juga bisa berkontribusi pada kemajuan dunia logistik Indonesia sebagai salah satu urat nadi perekonomian.

Topik tersebut dibahas khusus oleh TruckMagz dalam diskusi bertema Langkah Lanjut Penertiban Truk Overload-Overdimensi dan Substansi Revisi KM 69 tahun 1993 di Hotel Aston, Palembang, Sumatera Selatan 18 – 19 April 2019.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 1993 atau sekitar 25 tahun yang lalu dan masih mengacu pada Undang-Undang transportasi yang lama (UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

“Padahal, saat ini dasar regulasi dari penyelenggaraan transportasi secara nasional telah berubah melalui terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tutur Ahmad Yani

Dikatakan, selain karena telah terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, selama kurun waktu 25 tahun terakhir (1993-2018) telah terjadi beberapa perubahan terhadap regulasi peraturan perundang-undangan bidang angkutan barang.

“Perubahan tersebut juga terjadi dalam bidang lingkungan, teknologi, sistem informasi perizinan, globalisasi, dan paradigma. Inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan revisi peraturan (KM 69 Tahun 1993) tersebut,” lanjutnya.

Yani menyebut, tak dapat dipungkiri bahwa permasalahan penyelenggaraan angkutan barang di jalan timbul karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak adanya sistem yang mempertemukan supply dan demand angkutan barang serta tidak adanya pedoman tarif angkutan barang.

“Seperti halnya over dimensi dan over loading, tentu sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, penurunan kecepatan, percepatan penurunan umur jalan, yang secara luas berdampak pada kerugian negara akibat perbaikan kondisi jalan yang rusak,” kata Ahmad Yani.

Exit mobile version